Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 18 Nov 2023 03:57 WIB ·

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Takalar Gelar Konferensi Pers


					Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Takalar Gelar Konferensi Pers Perbesar

Takalar, —-//jejakkriminal.id//

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si pimpin pelaksanaan kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Takalar yang diungkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar.

Dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Kapolres Takalar didampingi Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Syahruddin, SH, KBO Satuan Narkoba Iptu Firman. SH, Jumat (17/11/2023) di Ruang Lobby Mapolres Takalar.

Kapolres AKBP Gotam Hidayat menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan informasi penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Takalar tentang adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Takalar.

Kemudian, lanjut Gotam Hidayat, Tim Opsnal Satres Narkoba selanjutnya melakukan Patroli Mobile dan berhasil menangkap SF(30) seorang warga Jalan Anggrek, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Riajang, Kabupaten Sidrap.

Selanjutnya kata Gotam Hidayat, saat aparat menangkap SF(30), ditemukan dalam penguasaannya pada jaket kain berwarna hitam putih coklat, 6 sachet sabu dengan berat Netto 281, 6723 gram dan barang bukti lainnya berupa Hp, uang tunai serta sepeda motor Honda Revo X, Nomor Polisi DD 5390 GU.

Dikatakannya lagi, dari interogasi terhadap SF (37), diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut diambil dari seseorang yang berinisial S alias Y di perbatasan Kabupaten Pare-pare dan Pinrang.

Kapolres Takalar juga mengungkapkan pelaku SF(30) adalah seorang kurir sabu dari (S )alias (Y) yang saat ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar.

Diakhir keterangannya, Kapolres AKBP Gotam Hidayat mengatakan pelaku cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu dan extacy, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika./jk/

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kurang Dari 24 Jam Polsek Bonto Bahari Ungkap Curanmor, 2 Terduga Dan Barang Bukti Diamankan.

9 January 2024 - 11:53 WIB

Resmob Bulukumba Dan Polsek Gantarang Ringkus 3 Terduga Pelaku Curnak.

9 January 2024 - 08:59 WIB

URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur.

8 January 2024 - 11:16 WIB

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bulukumpa.

3 January 2024 - 19:26 WIB

Kabidhumas Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Modus Call Center Palsu

27 December 2023 - 16:24 WIB

Kasat Intel Polres Bulukumba Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Ke Pelajar SMK.

22 December 2023 - 18:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal