Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2022 18:57 WIB ·

Satuan Narkoba Polres Bulukumba Amankan 9 Shacet Diduga Sabu


					Satuan Narkoba Polres Bulukumba Amankan 9 Shacet Diduga Sabu Perbesar

BULUKUMBA,SulSel —- //jejakkrikinal.id//

Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu 19 November 2022, kemarin

Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suardi,S.Sos.,MH bersama kanit Opsnal AIPTU Muh.Usman berhasil mengamankan W (41), seorang petani yang berdomisili di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba beserta barang bukti 9 shacet bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menemukan 1 batang kaca pirex dan 1 batang sendok sabu yang kesemuanya disembunyikan dalam sebuah dompet atau tas berwarna merah yang disimpan dalam saku bagian depan jaket yang digunakan oleh terduga pelaku W.

Kasat Narkoba AKP Suardi, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terduga pelaku merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sehingga dari informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku disaat perjalanan menuju rumahnya.

“Terduga pelaku dalam perjalanan pulang kerumahnya dan kami cegat dan lakukan penggeledahan” Ucap AKP Suardi.

Lanjut AKP Suardi bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pada saku jaket yang digunakan terduga pelaku ditemukan sebuah tas/dompet yang berisikan 9 shacet bening yang diduga sabu, 1 batang kaca pirex dan 1 batang sendok sabu.

“ Jadi barang bukti yang kami amankan berupa 9 shacet bening yang diduga berisi sabu seberat 4,8 gram ,1 batang kaca pirekx, 1 batang sendok sabu dan 1 unit HP merek Vivo “ Pungkas Kasat Narkoba AKP Suardi.

Sementara AIPDA Ajiz Safri selaku penyidik pembantu, menyampaikan bahwa barang bukti dan urine
pelaku akan di bawa ke lab forensik Makassar untuk memastikan apa barang bukti yang di temukan mengandung metapetamine atau tidak.

Lanjut AIPDA Ajis menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan jika terbukti maka terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun./jk/

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Kurang Dari 24 Jam Polsek Bonto Bahari Ungkap Curanmor, 2 Terduga Dan Barang Bukti Diamankan.

9 January 2024 - 11:53 WIB

Resmob Bulukumba Dan Polsek Gantarang Ringkus 3 Terduga Pelaku Curnak.

9 January 2024 - 08:59 WIB

URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur.

8 January 2024 - 11:16 WIB

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bulukumpa.

3 January 2024 - 19:26 WIB

Kabidhumas Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Modus Call Center Palsu

27 December 2023 - 16:24 WIB

Kasat Intel Polres Bulukumba Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Ke Pelajar SMK.

22 December 2023 - 18:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal