Menu

Mode Gelap

Headline · 13 May 2022 04:24 WIB ·

Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste


					Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste Perbesar

 

 

Jakarta //- (jejakkriminal)

Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.(***/red/jk)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

Baca Lainnya

Kurang Dari 24 Jam Polsek Bonto Bahari Ungkap Curanmor, 2 Terduga Dan Barang Bukti Diamankan.

9 January 2024 - 11:53 WIB

Resmob Bulukumba Dan Polsek Gantarang Ringkus 3 Terduga Pelaku Curnak.

9 January 2024 - 08:59 WIB

URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur.

8 January 2024 - 11:16 WIB

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bulukumpa.

3 January 2024 - 19:26 WIB

Kabidhumas Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Modus Call Center Palsu

27 December 2023 - 16:24 WIB

Kasat Intel Polres Bulukumba Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Ke Pelajar SMK.

22 December 2023 - 18:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal