Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 26 Nov 2023 17:25 WIB ·

Polres Takalar Berhasil Ringkus Pelaku Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak


					Polres Takalar Berhasil Ringkus Pelaku Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Perbesar

TAKALAR—-//jejakkriminal.id//

Setelah kurang lebih satu minggu melarikan diri ke Makassar pelaku inisial MTA usia 17 tahun dugaan tindak pidana persetubuhan anak Polres Takalar berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya di Makassar, sabtu (25/11/2023).

Polres Takalar, AKBP Gotam Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi menyampaikan bahwa berdasarkan dengan Laporan Polisi (LP)292/1IX/2023/SPKT tanggal 30 September 2023 tentang Dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban inisial ML (14).

“Setelah menerima Laporan tersebut, Polres Takalar Kemudian langsung melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti, kemudian setelah proses penyelidikan rampung kemudian dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan,” kata Iptu Asnawai saat pres rilis di Mako Polres Takalar, minggu (26/11/2023).

Lebih lanjut dikatakan Iptu Asnawi,
kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan Penyidikan dengan memeriksa semua saksi-saksi yang ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut, memberikan panggilan pertama dan kedua kepada Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial MTA (17) namun ABH tidak menghadiri penggilan tersebut sehingga penyidik kemudian menerbitkan Surat perintah membawa.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dan di Backup Resmob Polda Sulsel ABH inisial MTA (17) berhasil diamankan di Makassar pada hari Sabtu (25/11/2023) sekira pukul (01.30) Wita. Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap anak berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial MTA (17), dan hasil dari penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang sah sehingga telah diubah statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum” ungkap Asnawi.

Asnawi menambahkan bahwa berdasarkan dengan hasil pemeriksa dari beberapa saksi hanya MTA yang diduga terlibat dalam persetebuhan terhadap korban inisial ML (14). Kemudian pelaku ini terancam dipidana maksimal 15 tahun, tandas Iptu Asnawi./jk/

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kurang Dari 24 Jam Polsek Bonto Bahari Ungkap Curanmor, 2 Terduga Dan Barang Bukti Diamankan.

9 January 2024 - 11:53 WIB

Resmob Bulukumba Dan Polsek Gantarang Ringkus 3 Terduga Pelaku Curnak.

9 January 2024 - 08:59 WIB

URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur.

8 January 2024 - 11:16 WIB

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bulukumpa.

3 January 2024 - 19:26 WIB

Kabidhumas Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Modus Call Center Palsu

27 December 2023 - 16:24 WIB

Kasat Intel Polres Bulukumba Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Ke Pelajar SMK.

22 December 2023 - 18:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal