Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2023 17:39 WIB ·

Polres Bulukumba Tetapkan Guru Di Kajang Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur


					Polres Bulukumba Tetapkan Guru Di Kajang Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Perbesar

BULUKUMBA,–-//jekakkriminal.id//

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan UE (41) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

UE merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kajang, yang dilaporkan pada Jumat, 17 November 2023.

Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian melanjutkan gelar perkara. Sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menetapkan UE sebagai tersangka.

“Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin, 27 November 2023.

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023. Setelah itu UE ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 24 November 2023.

“Alat bukti yaitu keterangan saksi berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sepotong kayu bekas kaki kursi,” jelasnya.

Polisi berpangkat tiga balok ini, menjelaskan bahwa UE dijerat pasal 80 ayat 2 (dua) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” jelas AKP Abustam.

Saat ini, tersangka UE telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba IPTU H. Marala menyampaikan bahwa UE dilaporkan oleh tante korban di Polres Bulukumba, pada Jumat malam (17/11/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, maka Polres Bulukumba berkoordinasi dengan Polsek Kajang untuk secepatnya mengamankan terlapor.

“Jadi, personel Polsek Kajang langsung mengamankan terlapor Jumat malam. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata IPTU Marala di Mapolres Bulukumba, Sabtu, 18 November 2023./jk/

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Kurang Dari 24 Jam Polsek Bonto Bahari Ungkap Curanmor, 2 Terduga Dan Barang Bukti Diamankan.

9 January 2024 - 11:53 WIB

Resmob Bulukumba Dan Polsek Gantarang Ringkus 3 Terduga Pelaku Curnak.

9 January 2024 - 08:59 WIB

URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur.

8 January 2024 - 11:16 WIB

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bulukumpa.

3 January 2024 - 19:26 WIB

Kabidhumas Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Modus Call Center Palsu

27 December 2023 - 16:24 WIB

Kasat Intel Polres Bulukumba Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Ke Pelajar SMK.

22 December 2023 - 18:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal