BULUKUMBA— //jejakkriminal.id/
Personel Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Polda Sulsel melaksanakan pengerebekan dan membubarkan lokasi yang diduga digunakan bermain judi ayam jenis ayam Bangkok (Ayam Lotteng), Pada Jum’at 23 Juni 2023.
Diketahui Lokasi tersebut terletak di Jl.Titang raya Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Pengerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi S.Sos.
AKP Lis Mulyadi menjelaskan kronologis pengerebekan itu, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan yang diduga bermain judi ayam Bangkok di salah satu lokasi atau rumah warga di Kelurahan Ela-ela.
Merespon informasi tersebut personel gabungan dari Polsek dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan, guna mengetahui situasi dan lokasi yang digunakan bermain judi ayam Bangkok.
“Setelah diketahui tempatnya Selanjutnya Tim gabungan menuju lokasi dan mendapati langsung kegiatan yang diduga judi ayam Bangkok yang dilakukan oleh sekelompok orang.” Jelas Kapolsek.
AKP Lis Mulyadi mengungkapkan bahwa dalam pengerebekan itu, Tim gabungan berhasil mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pelaku judi ayam Bangkok (Ayam Lotteng), beserta sejumlah uang taruhan dan Barang Bukti Ayam Bangkok atau ayam aduan serta satu alat ring adu ayam yang terbuat dari gabus.
“Tim gabungan berhasil mengamankan 17 orang atau yang diduga sebagai pelaku judi ayam Bangkok, termasuk Pemilik lokasi judi serta barang bukti lainnya juga diamankan.” Ungkap Kapolsek
Kapolsek juga menambahkan bahwa dari ke-17 terduga pelaku tersebut berasal dari dalam dan dari luar kabupaten Bulukumba. Dan salah satu diantaranya di temukan membawa senjata tajam jenis Badik saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas.
Ke – 17 Terduga tersebut yakni S alias C (55) tahun sebagai pemilik lokasi, AP (43) tahun yang ditemukan membawa senjata tajam jenis Badik, B (40) tahun, D (35) tahun, T (48) tahun, A alias M (62) tahun, J alias T (59) tahun, A alias U (47) tahun, I alias A (42) tahun, A (54) tahun, AAE (44) tahun, S (40) tahun, BN (40) tahun, AB (43) tahun, SL (50) tahun, PP (22) tahun, SL (43) tahun.
“Semua terduga pelaku, beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Ujung Bulu guna pemeriksaan lebih lanjut.” Ucap Kapolsek
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pada hari Sabtu 24 Juni 2023 kemarin, di kantor Polsek Ujung Bulu, telah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut oleh anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh Waka Polsek Ujung Bulu IPDA Hendra Yunus SH.
Dari hasil gelar perkara tersebut, 4 terduga telah di tingkatkan statusnya dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni S alias C berperan sebagai penyedia tempat dan sarana, AB, dan PP berperan sebagai penyedia ayam aduan serta AP juga sebagai penyedia ayam taruhan sekaligus pelaku yang membawa senjata tajam jenis Badik.
“Jadi dari hasil gelar perkara kemarin, Ke-17 terduga yang diamankan, 4 orang telah di tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta peran masing-masing, dan 13 orang terduga lainya sementara berstatus saksi.” Terang Kapolsek AKP Lis Mulyadi pada Minggu 25 Juni 2023./***/jk/