Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 16 Jun 2022 18:46 WIB ·

Kanit Reskrim Polut Berhasil Ungkap Pencurian Uang Nasabah


					Kanit Reskrim Polut Berhasil Ungkap Pencurian Uang Nasabah Perbesar

Takalar—- //jejakkriminal//

Unit Reskrim Polsek Polongbangkeng Utara ( Polut ) dipimpin Kanit Reskrim Aipda Suaib, S. Sos di bantu Unit Intelkam Sek Polut dipimpin Kanit Intelkam Aipda Zulfikar berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian uang nasabah Koperasi PT. Amarta Mikro Fintek yang terjadi pada hari Selasa,14/06/2022.

Di hubungi terpisah, Kapolsek Polut Iptu Sahabuddin menuturkan setelah menerima laporan dari anggota piket langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut. Alhasil berselang beberapa jam kemudian, sekitar dini hari atas kegigihan anggota unit Reskrim dan unit Intelkam kasus tersebut dapat terungkap berhasil mengamankan pelaku. Kamis, 16/06/2022.

“Pada saat anggota piket melaporkan adanya kasus pencurian uang nasabah Koperasi PT. Amarta Mikro Fintek, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk menyediki kasus ini, Alhamdulillah selang beberapa jam bisa di ungkap dan mengamankan pelaku” tutur Kapolsek Polut.

Kanit Reskrim Polsek Polut Aipda Suaib, S. Sos menuturkan kronologis singkat kejadian tindak pidana pencurian uang nasabah.

“Pada saat itu, korban mendatangi rumah nasabah yang pembayaran cicilan tersendat An. Pr. Wahyuni Dg Pajja di Dusun Panaikang Lompo Desa Balangtanaya Kecamatan Polut Kab. Takalar dan bertemu dengan korban untuk menagih cicilan pinjaman dana kemudian Pr. Wahyuni meminta kepada korban untuk ditemani mencarikan dana untuk pembayaran cicilan dimana pada saat itu korban menyanggupi dan mengantar Pr. Wahyuni Dg Pajja dengan mengendarai sepeda motor berboncengan ke Kelurahan Palleko, Desa Timbuseng dan terakhir di Desa Romang loe Kacamatan Bontomarannu Kab. Gowa kemudian kembali ke Kelurahan Palleko tepatnya di Pangkalan Ojek Palleko.

Saat itu korban membawa sejumlah uang dari nasabah sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu Rupiah) yang terbungkus dalam 9 amplop, saat korban memeriksa, 3 amplop raib dalam tasnya yakni 2 amplop yang isinya masing-masing Rp. 6.000.000 dan 1 amplop yang isinya Rp. 4.000.000” Ungkap Kanit Reskrim

Sekitar hari rabu tanggal 15 Juni 2022 Pkl. 03.00 wita gabungan Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Polut berhasil mengamankan Pr. Wahyuni Dg Pajja dan membawa ke Polsek Polut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.//***/red/jk//

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kurang Dari 24 Jam Polsek Bonto Bahari Ungkap Curanmor, 2 Terduga Dan Barang Bukti Diamankan.

9 January 2024 - 11:53 WIB

Resmob Bulukumba Dan Polsek Gantarang Ringkus 3 Terduga Pelaku Curnak.

9 January 2024 - 08:59 WIB

URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur.

8 January 2024 - 11:16 WIB

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bulukumpa.

3 January 2024 - 19:26 WIB

Kabidhumas Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Modus Call Center Palsu

27 December 2023 - 16:24 WIB

Kasat Intel Polres Bulukumba Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Ke Pelajar SMK.

22 December 2023 - 18:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal