BULUKUMBA —– //jejakkriminal.id//
Satuan lalu lintas (Sat Lantas) Polres Bulukumba Polda Sulsel, akan menggelar operasi Zebra Tahun 2023.
Operasi Kepolisian terpusat ini akan digelar secara serentak oleh seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Idris S.Sos,.M.H menyampaikan bahwa operasi Kepolisian ini akan berlansung selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 S/D 17 September 2023.
IPTU Muhammad Idris mengungkapkan bahwa dalam kegiatan operasi Zebra tahun 2023 ini ada 7 sasaran pelanggaran prioritas yang meliputi:
1. Larangan menggunakan Ponsel saat berkendara / Mengemudi
2. Larangan pengendara / pengemudi masih dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helem Standar SNI atau pengendara kendaraan tidak menggunakan Seat Beal.
5. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan tinggi.
“Jadi penyampaian ini sebagai bentuk sosialisasi, dan informasi kepada masyarakat sebelum operasi digelar, dengan tujuan masyarakat mendukung kegiatan ini.” Ucap Kasat Lantas, Sabtu (2/9/2023).
“Selain itu sosilasai melalui siaran radio Suara Panrita Lopi 98, 7 FM
juga disampaikan oleh Kanit Gakkum IPDA A.Syarif Alqadri AR, S.H, dengan harapan sosialisasi ini sampai kepada masyarakat luas hingga ke pelosok.” Sambungnya
Kasat lantas juga menambahkan bahwa pada pelaksanaan operasi ini, mengedepankan tindakan preemtiv dan preventif didukung pola penegakan hukum bagi 7 pelanggaran prioritas tersebut.
“Kami mengimbau kepada Masyarakat khususnya Warga Kabupaten Bulukumba untuk Melengkapi diri dan kendaraan guna keselamatan dalam perjalanan dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan.” Pungkas Kasat Lantas./jk/