BULUKUMBA,—-//jejakkriminal. id//
Kepolisian bergerak cepat mengamankan terlapor dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Terlapor berinisial UE, merupakan salah satu guru. Sementara, korban RNF (12) adalah salah satu murid di sekolah dasar tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, Iptu H. Marala menyampaikan bahwa UE dilaporkan oleh tante korban di Polres Bulukumba, pada Jumat malam (17/11/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, maka Polres Bulukumba berkoordinasi dengan Polsek Kajang untuk secepatnya mengamankan terlapor.
“Jadi, personel Polsek Kajang langsung mengamankan terlapor Jumat malam. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iptu Marala di Mapolres Bulukumba, Sabtu (18/11/2023).
Polisi berpangkat dua balok itu, lebih jauh menguraikan bahwa saat ini terlapor telah diamankan di Mapolres Bulukumba. Terlapor akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
“Untuk proses penyelidikan, maka terlapor akan segera diperiksa dan diambil keterangannya,” kata Iptu Marala.
Iptu Marala mengatakan bahwa polisi juga telah mengambil keterangan pelapor. Sehingga, ia mengimbau agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Kami akan terus berupaya bekerja secara maksimal dan profesional. Mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” jelasnya./jk/