BULUKUMBA —- //jejakkriminal.id//
Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatera (Lonsum) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan berakhir 31 Desember 2023.
Olehnya, Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Kabupaten Bulukumba, bersama Polres Bulukumba mengajak warga untuk menjaga kamtibmas.
Ketua AGRA Bulukumba, Rudy Tahas, mengatakan, persoalan lahan antara PT. London Sumatera (Lonsum) dan Masyarakat Bulukumba masih belum menemui jalan penyelesaian.
“Sengketa lahan antar pihak PT. Lonsum dengan Masyarakat sekitar belum menemui jalan penyelesaian, jadi untuk sama-sama menjaga kamtibmas, sengketa lahan harus diselesaikan dan semua pihak harus terlibat didalamnya,” ujar Rudy.
Apalagi kata Rudy, memasuki tahun politik, semua pihak harus memahami dan menjaga kondisi kamtibmas serta percayakan semua proses sengketa lahan tersebut kepada pihak yang memiliki wewenang.
AGRA Bulukumba yang sejak 2009 mengawal isu ini berharap pihak berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang, Sulawesi Selatan sebagai Ketua Panitia B untuk pembaruan HGU PT. Lonsum harusnya menyelesaikan sengketa tanah sampai clean and clear.
“AGRA dan masyarakat berharap situasi Kabupaten Bulukumba tetap kondusif,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU H Marala, mengapresiasi sikap Ketua AGRA Bulukumba.
Menurut dia, sikap yang ditunjukkan Rudy Tahas adalah salah satu sikap yang patut dicontoh.
Karena telah menjadi pelopor untuk menciptakan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua AGRA yang telah berkomitmen menjaga situasi kamtibmas, apalagi memasuki tahun politik seperti ini,” kata IPTU H Marala.(jk)