Bulukumba,—-// jejakkriminal.id//
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bulukumba Daud Kahal melayangkan surat kepada Provider Base Transceiver Station (BTS) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban dalam pembayaran retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2023.
Dikatakan, sebanyak delapan Provider hingga memasuki akhir bulan Oktober belum menyelesaikan kewajibannya sehingga pihaknya menyurati provider untuk mengingatkan kewajiban membayar.
“Kami tidak ingin ada masalah seperti tahun 2022 lalu dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Makassar mengeluarkan rekomendasi temuan atas tunggakan pembayaran retribusi Menara Telekomunikasi (BTS) periode tahun 2021-2022 senilai Rp.70 juta lebih dari beberapa Perusahaan BTS,” ungkapnya.
Tahun 2023 ini Dinas Kominfo dan Persandian diberikan target Rp.500 juta termasuk tunggakan tahun sebelumnya, dan saat ini sudah terealisasi Rp. 425,493.000 atau 85,10 persen.
Di Kabupaten Bulukumba saat ini terdapat 196 BTS dari 16 Perusahaan yang rata-rata berkantor di Jakarta dan Tangerang, dan kepada semua Provider, pihak Dinas Kominfo dan Persandian sudah sampaikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sejak bulan Juni lalu, dan sebagian besar sudah menyelesaikan kewajibannya.
Ada prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bulukumba, bahwa setiap BTS dalam Peraturan Bupati (Perbup) tersebut dikenakan retribusi sebesar Rp.2.550.000, dan ada perhitungan denda jika menunggak, serta sanksi yang bisa diberlakukan berdasarkan klausul yang diatur dalam Perbup tersebut./*/jk/