Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Aug 2022 08:05 WIB ·

Sat Reskrim Polres Torut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Manfaatkan Kelengahan Penjaga Toko


					Sat Reskrim Polres Torut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Manfaatkan Kelengahan Penjaga Toko Perbesar

TORUT —–//jejakriminal.id//

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut) mengamankan salah seorang wanita yang terlibat dalam kasus Pencurian di Toko Ballona Shop Kel. Penanian Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara dengan kerugian mencapai 25 Juta Rupiah.

Pelaku adalah wanita AST alias MA, warga Pangli Kelurahan Pangli Kecematan Sesean Kabupaten Toraja Utara. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diketahui telah menjalani vonis di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencuriannya.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalai Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H, sabtu (30/07/2022) mengatakan penyelidikan kasus Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Kasus pencurian yang dialami yang terjadi di Toko Ballona Shop Kel. Penanian Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara beberapa waktu yang lalu.

“Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu,” kata Kasat Reskrim AKP Eli Kendek.

Eli menjelaskan, awalnya Pelaku datang ke Toko milik Korban untuk mentransfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh Pelaku kurang, Kemudian Pelaku keluar toko sembari berpura-pura menelpon.

Selanjutnya, pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli, saat Penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam laci hingga Pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si Penjaga toko, tambahnya.

“Pelaku diamankan di tempat tinggalnya Pangli tanpa adanya perlawanan setelah Unit Resmob melakukan beberapa rangkaian penyelidikan”, ungkapnya.

Terhadap Pelaku AST alias MA kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, tutup Kasat Reskrim. (Humas Polres Toraja Utara/***/jk)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Kurang Dari 24 Jam Polsek Bonto Bahari Ungkap Curanmor, 2 Terduga Dan Barang Bukti Diamankan.

9 January 2024 - 11:53 WIB

Resmob Bulukumba Dan Polsek Gantarang Ringkus 3 Terduga Pelaku Curnak.

9 January 2024 - 08:59 WIB

URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur.

8 January 2024 - 11:16 WIB

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bulukumpa.

3 January 2024 - 19:26 WIB

Kabidhumas Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Modus Call Center Palsu

27 December 2023 - 16:24 WIB

Kasat Intel Polres Bulukumba Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Ke Pelajar SMK.

22 December 2023 - 18:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal