Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2022 05:14 WIB ·

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim


					Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim Perbesar

Jakarta —- //jejakkriminal.id//

Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).

“Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, disaat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

“Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000,” papar Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.//***/red/jk//

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kurang Dari 24 Jam Polsek Bonto Bahari Ungkap Curanmor, 2 Terduga Dan Barang Bukti Diamankan.

9 January 2024 - 11:53 WIB

Resmob Bulukumba Dan Polsek Gantarang Ringkus 3 Terduga Pelaku Curnak.

9 January 2024 - 08:59 WIB

URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur.

8 January 2024 - 11:16 WIB

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bulukumpa.

3 January 2024 - 19:26 WIB

Kabidhumas Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Modus Call Center Palsu

27 December 2023 - 16:24 WIB

Kasat Intel Polres Bulukumba Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Ke Pelajar SMK.

22 December 2023 - 18:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal